PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 14
BAB 3 — PROGRAM TUGAS BELAJAR
Pegawai yang akan melaksanakan Tugas Belajar program Pendidikan Formal wajib mengikuti Masa Persiapan dalam hal disyaratkan oleh Pihak Ketiga.
