PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 15
BAB 3 — PROGRAM TUGAS BELAJAR
Tugas Belajar program Pelatihan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian khusus dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komisi.
