Pasal 16
BAB 3 — PROGRAM TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai yang dapat mengikuti Tugas Belajar program Pelatihan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang Dipekerjakan; b. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; c. tidak sedang menjalani hukuman atas pelanggaran sedang atau pelanggaran berat; d. belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program Pelatihan Khusus yang sama; e. mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); f. menandatangani surat pernyataan dan perjanjian IWK yang ditentukan oleh Komisi; dan
g. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Pihak Ketiga. (2) Surat pernyataan dan perjanjian IWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditentukan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (3) Khusus Pegawai berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga ditentukan syarat masih dimungkinkan memiliki masa kerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun.
