PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 17
BAB 3 — PROGRAM TUGAS BELAJAR
Tugas Belajar program Diklat Kedinasan/Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diperuntukkan bagi Pegawai berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dan diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintahan.
