Pasal 18
BAB 3 — PROGRAM TUGAS BELAJAR
Pegawai dapat mengikuti Tugas Belajar Program Diklat Kedinasan/Instansi dengan syarat sebagai berikut: a. berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan sesuai dengan dinas/instansi penyelenggara; b. telah bekerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun pada tanggal pendaftaran Diklat Kedinasan/Instansi; c. memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal nilai B; d. tidak sedang menjalani hukuman atas pelanggaran sedang atau pelanggaran berat; e. belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program Diklat Kedinasan/Instansi yang sama; f. mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
g. memenuhi persyaratan lain apabila ditentukan oleh pihak penyelenggara Diklat Kedinasan/Instansi.
