PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 48
BAB 8 — SANKSI
(1) Dalam hal Pegawai yang menjalani masa IWK terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi berupa pemberhentian, IWK menjadi batal dan dikenakan kewajiban ganti rugi yang meliputi: a. biaya pendidikan atau pelatihan; dan b. biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Komisi dan/atau Pihak Ketiga. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan secara proporsional dengan mempertimbangkan sisa waktu IWK yang terakumulasi.
