PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 47
BAB 8 — SANKSI
Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran disiplin ringan dan dikenakan hukuman disiplin ringan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi.
