PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 46
BAB 8 — SANKSI
Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan pelanggaran disiplin sedang dan dikenai hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi.
