PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 45
BAB 8 — SANKSI
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf h merupakan pelanggaran sedang dan dikenakan sanksi berupa: a. hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi; dan b. membayar ganti rugi kepada Komisi yang meliputi:
- biaya pendidikan atau pelatihan; dan
- biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Komisi dan/atau Pihak Ketiga. (2) Nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan secara proporsional dengan mempertimbangkan sisa waktu IWK yang terakumulasi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pegawai menderita sakit yang menghalangi pelaksanaan Tugas Belajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan laporan medis. (4) Keterangan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan kepada Komisi melalui Biro Sumber Daya Manusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dinyatakan sakit dan sebelum mengundurkan diri dari program Tugas Belajar
