PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 44
BAB 8 — SANKSI
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c merupakan pelanggaran sedang dan dikenakan sanksi berupa: a. membayar ganti rugi kepada Komisi yang meliputi:
- biaya pendidikan atau pelatihan;
- biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Komisi dan/atau Pihak Ketiga; dan b. hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi. (2) Nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan secara proporsional dengan
mempertimbangkan sisa waktu IWK yang terakumulasi.
