PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 43
BAB 8 — SANKSI
Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan pelanggaran ringan dan dikenai hukuman disiplin ringan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi.
