PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 42
BAB 8 — SANKSI
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan pelanggaran sedang dan dikenakan sanksi berupa: a. pengembalian biaya seleksi dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh Komisi dan/atau Pihak Ketiga; b. tidak dapat mengikuti program Tugas Belajar lainnya selama 5 (lima) tahun sejak dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran; dan c. hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pembatalan keikutsertaan Tugas Belajar disebabkan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui oleh Pimpinan.
