PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 41
BAB 7 — PENDIDIKAN DI LUAR PENUGASAN
Pegawai yang mengikuti pendidikan di luar penugasan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Komisi melalui atasan langsung dan ditembuskan kepada Biro Sumber Daya Manusia.
