PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 40
BAB 7 — PENDIDIKAN DI LUAR PENUGASAN
(1) Pegawai dapat mengikuti pendidikan di luar penugasan Komisi dengan ketentuan: a. tidak dilaksanakan pada hari dan jam kerja; dan b. tidak mengganggu pekerjaan dan laksanaan tugas. (2) Hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jam kerja regular sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi.
