PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 39
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Biro Sumber Daya Manusia bertugas melakukan evaluasi hasil pelaksanaan Tugas Belajar Pegawai. (2) Evaluasi hasil pelaksanaan Tugas Belajar Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan: a. analisa hasil laporan hasil monitoring; b. pendataan keahlian pegawai yang telah melaksanakan Tugas Belajar; c. analisa hasil pemantauan atas implementasi rencana hasil Tugas Belajar Pegawai; dan d. analisa perbandingan dengan rencana pengembangan kompetensi Pegawai dan kebutuhan Komisi.
