PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 38
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Biro Sumber Daya Manusia bertugas melakukan monitoring pelaksanaan Tugas Belajar Pegawai dan melaporkan kepada Pimpinan melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada atasan langsung Pegawai peserta Tugas Belajar. (2) Monitoring pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mengetahui proses pelaksanaan Tugas Belajar; b. menyelesaikan hambatan atau permasalahan yang dihadapi peserta Tugas Belajar; c. mengetahui/memantau keberadaan Pegawai peserta Tugas Belajar; dan d. bahan evaluasi pelaksanaan program Tugas Belajar.
