PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 37
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA TUGAS BELAJAR
(1) Permohonan izin perpanjangan masa Tugas Belajar disampaikan kepada Pimpinan melalui Biro Sumber Daya Manusia untuk mendapat persetujuan Pimpinan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar. (2) Pemberian izin perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali pada masa program Tugas Belajarnya.
