PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 36
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA TUGAS BELAJAR
(1) Dalam hal Pegawai peserta Tugas Belajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu dapat menyampaikan izin perpanjangan masa Tugas Belajar dengan syarat: a. keterlambatan tidak disebabkan karena kelalaian atau kesengajaan; atau b. hamil atau menderita sakit sehingga menghalangi pelaksanaan tugas belajar, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan izin perpanjangan masa Tugas Belajar juga harus disertai dengan: a. persetujuan dari lembaga tempat Pegawai melaksanakan tugas belajar; dan b. rekomendasi/jaminan perpanjangan dari Pihak Ketiga.
