PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 35
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA TUGAS BELAJAR
Dalam hal Tugas Belajar dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender, Pegawai peserta Tugas Belajar wajib mengisi dan menyerahkan formulir penghadapan yang disampaikan kepada Pimpinan melalui Biro Sumber Daya Manusia paling lama 1 (satu) minggu sejak selesai melaksanakan program Tugas Belajar.
