Pasal 34
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA TUGAS BELAJAR
Pegawai peserta Tugas Belajar wajib: a. mengikuti seluruh proses seleksi dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Komisi dan/atau Pihak Ketiga; b. mengikuti kegiatan Tugas Belajar dengan baik; c. menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan;
d. memberitahukan alamat tempat tinggal dalam hal pindah atau mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal kepada Komisi melalui Biro Sumber Daya Manusia paling lama 1 (satu) minggu setelah menempati tempat tinggal; e. melaporkan hasil Tugas Belajar kepada Komisi melalui Biro Sumber Daya Manusia setiap semester; f. menyampaikan salinan surat keterangan lulus/sertifikat dari penyelenggara Tugas Belajar kepada Komisi melalui Biro Sumber Daya Manusia; g. menyampaikan laporan hasil akhir Tugas Belajar dan rencana tindak lanjut bagi pengembangan organisasi Komisi; dan h. menjalani masa IWK sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani.
