PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 33
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA TUGAS BELAJAR
Pegawai yang telah seleksi dan dinyatakan lolos untuk mengikuti Tugas Belajar dilarang membatalkan keikutsertaan tanpa persetujuan dari Pimpinan.
