PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 32
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA TUGAS BELAJAR
Pegawai peserta Tugas Belajar yang tidak bebas tugas dan tetap melaksanakan pekerjaan sehari-sehari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tetap berhak atas kompensasi secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
