PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 31
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA TUGAS BELAJAR
Pegawai peserta Tugas Belajar yang bebas tugas dari pekerjaan sehari-sehari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tetap berhak atas kompensasi berupa: a. gaji setiap bulan berdasarkan perhitungan komponen beban kerja; b. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa; c. tunjangan hari tua berdasarkan perhitungan yang ditetapkan dalam surat keputusan gaji terakhir; dan d. penghasilan lain yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
