PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 22
BAB 6 — IKATAN WAJIB KERJA
(1) Dalam hal Pegawai berstatus Pegawai Tetap berhenti karena bekerja di kementerian/lembaga, akumulasi IWK tetap berlaku dan dilanjutkan pada kementerian/lembaga tersebut. (2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi yang seluruh anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
