PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 23
BAB 6 — IKATAN WAJIB KERJA
Apabila Pegawai berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan telah habis masa kerja di Komisi, namun masih mempunyai IWK yang terakumulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, akumulasi IWK tetap berlaku dan dilanjutkan pada instansinya.
