PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 21
BAB 6 — IKATAN WAJIB KERJA
Pegawai yang masih menjalani masa IWK dapat ditugaskan kembali oleh Komisi untuk melaksanakan Tugas Belajar dengan ketentuan masa IWK diperhitungkan secara kumulatif.
