PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 20
BAB 6 — IKATAN WAJIB KERJA
IWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan dengan Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 8, huruf b angka 9, atau Pasal 16 ayat (1) huruf f.
