Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI JDIH KPI
(1) Dalam melakukan Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Pusat JDIH KPI membentuk tim pengelola JDIH KPI. (2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Tim Kerja Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Sekretariat KPI Pusat; b. Tim Kerja Kelembagaan, Sekretariat KPI Pusat; c. Tim Kerja Pengawasan Isi Siaran, Sekretariat KPI Pusat; d. Tim Kerja Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat KPI Pusat; e. Tim Kerja Manajemen SDM, Organisasi dan Tata Usaha, Sekretariat KPI Pusat; f. Tim Kerja Pelayanan Informasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat KPI Pusat; g. Tim Kerja Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sekretariat KPI Pusat; dan h. Sekretariat KPI Daerah. (3) Susunan Tim Pengelola Pusat JDIH KPI terdiri atas: a. Pembina; b. Penanggung jawab; c. Ketua; d. Sekretaris; dan e. Anggota. (4) Keanggotaan Tim Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris KPI Pusat.
