PERATURAN_KPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI JDIH KPI
(1) JDIH KPI terdiri atas: a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Pusat JDIH KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Sekretariat KPI Pusat. (3) Anggota JDIH KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Sekretariat KPI Daerah. (4) Pusat JDIH KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan KPI. (5) Anggota JDIH KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas untuk menyediakan dokumen dan informasi hukum terkait penyiaran di daerah masing-masing. (6) JDIH KPI dimuat dalam laman resmi dengan domain https://jdih.kpi.go.id dan terintegrasi dengan sistem JDIH Nasional.
