Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI JDIH KPI
(1) JDIH KPI merupakan Anggota JDIHN. (2) JDIH KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Komisi Penyiaran INDONESIA dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; b. menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH KPI; d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang penyiaran, serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. (3) JDIH KPI menyelenggarakan: a. penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan JDIH KPI; b. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH KPI; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan organisasi JDIH KPI; d. pengembangan teknologi dan sistem informasi JDIH KPI; e. koordinasi dan kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional/Kementerian Hukum sebagai pusat JDIH Nasional; f. sosialisasi kebijakan dan teknis pengelolaan JDIH KPI; g. pemantauan terhadap organisasi, teknologi, dan sistem informasi JDIH KPI; h. pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan i. penyampaian laporan pengelolaan JDIH KPI kepada:
- pembina JDIH KPI; dan
- Pusat JDIHN melalui e-report JDIHN.
