Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI JDIH KPI
(1) Tim Pengelola JDIH KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melakukan: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. pelestarian; dan
e. pendayagunaan, Dokumen Hukum dan Informasi Hukum KPI serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyiaran. (2) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. inventarisasi dan penghimpunan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. pengelompokan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (3) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. digitalisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. verifikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (4) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum ke dalam laman resmi JDIH KPI; dan b. penyimpanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum secara fisik dan nonfisik. (5) Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. pemutakhiran Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. pemeliharaan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dan sistem informasi JDIH KPI. (6) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
