PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS...
Pasal 5
(1) Pegawai Komnas HAM dapat mengakses arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya. (2) Publik hanya dapat mengakses data dan/atau informasi yang dikategorikan biasa atau terbuka (3) Hak akses data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
