Pasal 6
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komnas HAM disimpan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana penyimpanan arsip konvensional berupa rak arsip (filing cabinet) untuk menyimpan arsip biasa atau terbuka dan terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk arsip rahasia dan sangat rahasia; b. sarana penyimpanan arsip media baru berupa lemari arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
(3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital; dan b. aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif. (4) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas pengamanan.
