Pasal 4
(1) Arsip yang tercipta di Komnas HAM dapat diklasifikasikan menjadi informasi: a. biasa atau terbuka; b. terbatas; c. rahasia; dan d. sangat rahasia; (2) Tingkat klasifikasi informasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan tingkat keamanan dan hak akses terhadap arsip. (3) Arsip dinamis Komnas HAM yang masuk kategori arsip biasa atau terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan arsip yang tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja Komnas HAM apabila diketahui oleh masyarakat umum. (4) Arsip dinamis Komnas HAM yang termasuk ke dalam kategori arsip terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit teknis Komnas HAM apabila diketahui oleh masyarakat umum.
(5) Arsip dinamis Komnas HAM yang termasuk ke dalam kategori arsip rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengandung dampak yang luas hingga mengganggu kinerja Komnas HAM apabila diketahui oleh masyarakat umum. (6) Arsip dinamis Komnas HAM yang termasuk ke dalam kategori arsip sangat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengandung dampak yang luas hingga mengganggu keamanan dan keselamatan negara apabila diketahui oleh masyarakat umum.
