PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi...
Pasal 9
BAB 2 — KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
