PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi...
Pasal 10
BAB 3 — INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri atas: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau c. informasi yang wajib tersedia setiap saat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk: a. dokumen digital; atau b. dokumen nondigital. (3) Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi kaidah interoperabilitas data.
(4) Penyediaan informasi dalam bentuk dokumen nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk Informasi Elektronik.
