Pasal 8
BAB 2 — KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas: a. memberi pertimbangan dalam perumusan daftar Informasi Publik; b. memberi pertimbangan atas Informasi yang Dikecualikan; c. memberi pertimbangan terhadap keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi; dan d. memberi pertimbangan terhadap hal-hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan dokumentasi. (2) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang membantu merumuskan Daftar Informasi Publik, Informasi yang Dikecualikan, keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi, serta hal-hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan dokumentasi.
