Pasal 9
BAB 4 — PANITIA SELEKSI
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bertugas: a. menyusun syarat dan tata cara seleksi calon Anggota Komnas HAM untuk mendapat pengesahan dalam sidang paripurna; b. melakukan seluruh tahapan seleksi calon Anggota Komnas HAM mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan calon Anggota Komnas HAM; c. memastikan partisipasi publik dan keterbukaan dalam setiap tahapan proses seleksi calon Anggota Komnas HAM, antara lain meliputi:
mengumumkan pendaftaran calon Anggota Komnas HAM melalui media massa guna memberi kesempatan secara terbuka kepada setiap orang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Anggota Komnas HAM sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan;
mengumumkan nama-nama calon Anggota Komnas HAM yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan administrasi melalui media massa untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai rekam jejak calon Anggota Komnas HAM; dan
memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan proses seleksi. d. memilih dan MENETAPKAN calon terpilih paling banyak 70 (tujuh puluh) orang sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan e. melaporkan setiap tahapan dan hasil akhir dari pelaksanaan tugas panitia seleksi kepada Sidang Paripurna Komnas HAM. (2) Pemberian keterangan pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3, dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi atau juru bicara yang disepakati oleh Panitia Seleksi;
