Pasal 8
BAB 4 — PANITIA SELEKSI
(1) Pimpinan Komnas HAM menghubungi Calon Anggota Panitia Seleksi terpilih guna diminta kesediaannya untuk duduk sebagai Anggota Panitia Seleksi. (2) Dalam hal semua pimpinan Komnas HAM mendaftar kembali, anggota yang tidak mendaftar didelegasikan untuk menghubungi Calon Anggota Panitia Seleksi terpilih guna diminta kesediaannya untuk duduk sebagai Anggota Panitia Seleksi. (3) Dalam hal Calon Anggota Panitia Seleksi terpilih bersedia, akan ditindaklanjuti dengan pengiriman surat secara tertulis dan menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi panitia seleksi tercantum dalam formulir Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komnas HAM ini. (4) Dalam hal Calon Anggota Panitia Seleksi terpilih tidak bersedia, nomor urutan calon berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) yang akan
dimintakan kesediaan untuk menjadi Anggota Panitia Seleksi. (5) Anggota Panitia Seleksi terpilih selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM tentang Pengangkatan Anggota Panitia Seleksi.
