PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI...
Pasal 7
BAB 4 — PANITIA SELEKSI
(1) Setiap anggota Komnas HAM dapat mengusulkan nama Calon Anggota Panitia Seleksi sejumlah Panitia Seleksi yang ditetapkan oleh Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Mekanisme pemilihan Calon Anggota Panitia Seleksi dilakukan secara aklamasi. (3) Dalam hal pemilihan tidak dapat dilakukan secara aklamasi, maka mekanisme pemilihan Calon Anggota Panitia Seleksi dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup. (4) Hasil pemilihan Calon Anggota Panitia Seleksi dibuat secara berurutan sesuai dengan kesepakatan dan/atau perolehan hasil suara.
