Pasal 6
BAB 4 — PANITIA SELEKSI
(1) Panitia seleksi berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan memperhatikan keseimbangan gender. (2) Susunan organisasi panitia seleksi terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. (3) Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota dipilih dari dan oleh anggota panitia seleksi. (4) Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota terpilih selanjutnya dilaporkan dalam sidang paripurna Komnas HAM guna mendapatkan pengesahan. (5) Syarat menjadi Panitia Seleksi: a. warga negara Republik INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berpengalaman dalam bidang pemajuan dan perlindungan HAM paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; dan d. mantan pejabat legislatif, eksekutif, yudikatif, mantan anggota Komnas HAM, penggiat HAM, tokoh masyarakat atau akademisi.
