PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI...
Pasal 5
BAB 4 — PANITIA SELEKSI
(1) Panitia Seleksi dibentuk dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna untuk memilih dan menentukan calon Anggota Komnas HAM. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Komnas HAM.
(3) Anggota Komnas HAM tidak dapat menjadi anggota Panitia Seleksi. (4) Panitia Seleksi melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (5) Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada sidang paripurna Komnas HAM. (6) Panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh sebuah sekretariat yang dibentuk berdasarkan keputusan Sekretaris Jenderal Komnas HAM yang terdiri dari unsur biro dan unsur pihak luar.
