PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI...
Pasal 4
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP PANITIA SELEKSI
Dalam menjalankan mandatnya, panitia seleksi memegang teguh prinsip: a. independen, yang berarti mandiri dan bebas dari konflik kepentingan; b. imparsial, yang berarti berlaku adil dan bebas dari bias dan praduga; c. transparan, yang berarti terbuka dan jujur kepada publik; d. akuntabilitas, yang berarti mempertanggungjawabkan seluruh kerja, tindakan dan keputusan; dan e. integritas, yang berarti berlaku jujur dan menjunjung budaya kebenaran.
