PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI...
Pasal 10
BAB 4 — PANITIA SELEKSI
(1) Pimpinan Komnas HAM berwenang melakukan pengawasan terhadap perkembangan proses pemilihan calon Anggota Komnas HAM yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi. (2) Upaya pengawasan oleh Pimpinan Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kebebasan, netralitas, objektivitas, dan independensi Panitia Seleksi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Dalam hal ada pimpinan yang mendaftar kembali maka pengawasan dilakukan oleh pimpinan yang tidak mendaftar. (4) Dalam hal semua pimpinan Komnas HAM mendaftar kembali maka pengawasan didelegasikan kepada Anggota Komnas HAM yang tidak mendaftar, mewakili unsur pimpinan.
