PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 8
BAB 2 — PRA-MEDIASI HAM
Tahapan pra-Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dalam rangka penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b untuk: a. menelusuri atau mencari informasi pendukung yang berkaitan dengan objek sengketa; b. menyampaikan permintaan informasi kepada Para Pihak dengan cara:
- korespondensi; dan
- permintaan secara langsung. c. menerima informasi sebagaimana dimaksud huruf b;
d. peninjauan tempat terjadinya sengketa termasuk kantor instansi terkait; dan/atau e. meminta pernyataan tertulis kesediaan Para Pihak untuk melaksanakan Mediasi HAM.
