PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 9
BAB 2 — PRA-MEDIASI HAM
Tahapan pra-Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dalam rangka penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b bertujuan untuk: a. mendapatkan informasi, data, dan fakta dari Para Pihak dan Pihak Terkait untuk dianalisis menjadi fakta hukum; b. memastikan objek sengketa dan kondisi di lapangan atau lokasi secara langsung; dan c. mendapatkan pernyataan kesiapan Para Pihak untuk penyelesaian melalui mekanisme Mediasi HAM.
