PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tahapan pelaksanaan fungsi Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. pra-Mediasi HAM; b. Mediasi HAM; dan c. pasca-Mediasi HAM.
