PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Anggota Komnas HAM dalam subkomisi yang bersangkutan dapat memberikan saran dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
