PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 44
BAB 9 — PEDOMAN PERILAKU PENANGANAN SENGKETA
(1) Mediator melaksanakan fungsi Mediasi HAM sesuai dengan kode etik Anggota. (2) Pegawai pada penyelenggara fungsi dukungan Mediasi sesuai dengan kode etik pegawai yang berlaku di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
