Pasal 43
BAB 8 — DOKUMEN PENANGANAN KASUS
(1) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat diminta kembali berdasarkan putusan pengadilan. (2) Pengecualian kerahasiaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), meliputi: a. dokumen yang dapat diakses atas persetujuan bersama Para Pihak; b. dokumen yang diminta oleh pihak Pengadilan; atau c. dokumen yang dapat diakses oleh internal Komnas HAM atas persetujuan subkomisi yang menjalankan fungsi Mediasi HAM. (3) Persetujuan subkomisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan pertimbangan penanganan kasus dan/atau alasan hukum yang sah. (4) Seluruh dokumen dan keterangan dalam proses Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) yang tidak mencapai kesepakatan tidak dapat dijadikan alat bukti di Pengadilan.
